Puruk Cahu,Lintas Mura News-Viah alias Via Geboy melaporkan L Pemilik Arisan diduga Bodong Ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polres Murung Raya (Mura) untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan terhadap dirinya dengan modus jual beli arisan bodong, sehingga Via Geboy merugi, mencapai Ratusan Juta Rupiah.
“Dengan modus menjual arisan diduga bodong terlapor berinisial L yang merupakan oknum ASN bertugas di daerah Murung Raya membuat Via Geboy yang didampingi suaminya membuat laporan polisi pada, Hari Kamis 9 Maret 2023, Laporan diterima oleh unit SPKT Polres Murung Raya.
“Awal Mula terjadi dugaan modus penipuan terhadap via Geboy,” inisial L,” yakni terlapor ini menawarkan atau menjual arisan milik temannya kepada pelapor dengan menjanjikan ada keuntungan untuk pelapor yang membelinya, kemudian pelapor percaya atas tawaran yang merupakan bujuk rayu oleh, L, sehingga kepercayaan oleh pelapor itu berangsur-angsur meningkat hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut pengakuan pelapor,”Yakni, Via Geboy, L tersebut adalah temannya juga sehingga dirinya percaya atas tawaran L untuk membeli arisan milik temanya, bahkan Via Geboy juga percaya kalua, L ini juga sebagai ketua anggota arisan.bermula dari kepercayaan itu dirinya tidak sadar kalua arisan yang ditawarkan L ini adalah fiktif alias bodong.
“Kepada Awak media, Via Geboy menyampaikan bahwa dirinya yang didampingi oleh suaminya menyampaikan laporan polisi,” Pada hari ini, Kamis 09 maret 2023, saya bersama suami saya mengunjungi unit SPKT polres Murung Raya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan yang menimpa saya, sampai saat ini saya jadi korban penipuan oleh, L dengan modus menjual yang diduga arisan fiktif sama saya, secara rinci saya menyampaikan kerugian saya kepada pihak unit SPKT Polres Murung Raya, kemudian saya berharap laporan saya ini akan diproses secepatnya oleh pihak kepolisian agar tidak adalagi korban-korban berikutnya,” ungkap. Via Geboy.
“Sementara itu Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah,S.I.K.,M.M. Melalui Bripka Budiyanto Jamrud Banit III SPKT membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus jual beli arisan yang diduga bodong atau fiktif. Laporan yang Bernama Viah alias Via Geboy tersebut sebagai pelapor yang ditujukan kepada L yang merupakan terlapor, kemudian dalam rincian pelapor dirinya menelan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. menurut Budiyanto Jambrut,” laporan masyarakat ini akan pihaknya lanjutkan ke pihak unit penyidik Reskrim Mura, dan dirinya menghimbau agar masyarakat tetap waspada dengan jenis modus apapun yang ditawarkan oleh pihak pelaku penipuan tersebut.
kemudian pihaknya juga mempersilahkan kalau masih ada korban dari Arisan bodong dengan kasus yang sama untuk melaporkan lagi dan dari pihak kami polres Mura selalu siap untuk melayani laporan Masyarakat,"katanya . (Tim/Red)