Puruk Cahu, Lintas Mura News- Mewakili Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait I (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat Paripurna ke – 5 masa sidang II tahun 2023 di Gedung DPRD Murung Raya, Jum’at (28/7/2023) malam.
Dalam paparanya, Rejikinoor menyampaikan bawa telah diketahui yang menjadi fokus utama terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 adalah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya.
“Karena adanya nomenklatur perangkat daerah yang semula bernama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda),” terang Rejikinoor.
Dimana menurutnya sebagai transformasi
integrasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah ( Brida).
“Adanya perubahan sebagai tindak lanjut perkembangan peraturan perundang – undangan yang diatur oleh Pemerintah Pusat
sehingga Pemerintah Daerah wajib untuk menyesuaikan keadaan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa urgensi pembentukan Brida adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah serta membenahi tata kelola, meingkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui Brida kita berharap dapat membangun pondasi ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan sebagai platfom penciptaan SDM unggul berbasis iptek serta meningkatkan dampak ekonomi sebagai investasi jangka panjang dengan cara refokusing pada riset untuk meningkat ekonomi berbasis sumber daya alam,” paparnya.
Kehadiran Brida menurut Wakil Bupati juga merupakan upaya memadukan antara kebijakan publik dan ilmu pengetahuan di daerah dan berperan sebagai agen fasilitasi dan orkestrasi penyelenggraan kelitbangan di daerah.(Red)