Puruk Cahu, warta Borneo News-Saat ini pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura) terus menyelesaikan satu kasus pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN.
“Perlu untuk di ketahui bersama, saat ini kita bersama Gakumdu tengah memproses satu kasus pelanggaran berat pemilu terkait netralitas ASN,” kata Katua Bawaslu Mura Elides Jena, Senin (19/2/2024).
Saat ini menurutnya dalam tahapan di Gakumdu dan di pastikan beberapa waktu kedepan akan masuk dalam agenda Pleno Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi kepada pihak Pemerintah Daerah.
“Semua sudah lengkap baik alat bukti dan bukti pendukung lainnya. Buktinya ASN ini tidak netral dan mendukung salah satu calon baik di media sosial milik ASN tersebut, maupun bukti rekaman suara serta video nya,” ungkapnya lagi.
Menurutnya proses pelanggaran ini terus berjalan, “Kita masih belum pastikan apakah mengarah kepada pelanggaran pidana ataupun lainnya kita tunggu hasil dari Gakumdu. Kita juga akan menyampaikan rekomendasinya kepada pihak Pemda Mura untuk tindak lanjut terkait hasil dari proses pelanggaran pemilu ini sesuai dengan aturan perundang undangan terkait disiplin ASN,” tandasnya. (Red)