Puruk Cahu, Warta Borneo News-Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Rudie Roy menandatangani persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025 – 2045 pada rapat paripurna ke 8 masa sidang III tahun 2024 di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (13/8/2024) pagi.
Dalam pidato pengantarnya Rudie Roy menyampaikan bahwasanya telah ketahui bersama pada tanggal 8 dan 9 agustus 2024 lalu Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045.
“Melalui masukan dan saran dari DPRD Kabupaten Murung Raya, suatu rancangan peraturan daerah menjadi dapat menyentuh seluruh sendi-sendi birokrasi dan kehidupan bermasyarakat, karena sejatinya DPRD Kabupaten Murung Rayamerupakan wakil dari seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujar Rudie Roy.
Kemudian dengan berbagai catatan dan saran dari Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya Mewakili Pemkab Murung Raya Rudie Roy menghanturkan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Murung Raya
Karena telah sepakat untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kabupaten murung raya tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya yang selanjutnya akan disempurnakan dengan hasil evaluasi gubernur, sehingga bermuara pada penetapan dan pengundangan perda ini nantinya.
“Saya memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap Anggota Dprd, Bapemperda Dprd Kabupaten Murung Raya, Serta Seluruh Perangkat Daerah beserta jajarannya yang turut terlibat dalam pembentukan produk hukum daerah ini, semoga tuhan yang maha esa senantiasa memberkati kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada negara dan masyarakat khususnya Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini,” tutup Rudie Roy.(Red)