Puruk cahu kabupaten Murung Raya, Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Murung Raya membawa kabar baik bagi para pemangku adat di wilayah ini.
Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2024, pemerintah setempat resmi mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Dana Operasional (DO) bagi Lembaga Kedamangan, yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan masyarakat adat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dra. Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2024, pihaknya telah merumuskan perubahan terkait peningkatan Siltap dan DO.
Hal ini, menurutnya, didasari oleh pentingnya peran pemangku adat dalam menjaga adat, budaya, serta keberlangsungan sosial di Murung Raya.
Kami sangat memperhatikan kesejahteraan mantir adat dan damang, mengingat beban kerja mereka di masyarakat cukup berat. Mereka berada di garis depan dalam pelestarian adat dan budaya lokal,” kata Lynda, usai pertemuan dengan puluhan damang dan mantir adat di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Puruk Cahu, Sabtu (5/10/2024).
Lynda menambahkan bahwa pemangku adat memiliki peran krusial sebagai penjaga tradisi, mediator sosial, serta penyelenggara berbagai kegiatan adat. Selain itu, mereka juga berperan dalam pendidikan, penyuluhan, dan perlindungan lingkungan.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga identitas masyarakat adat, kesejahteraan damang, sekretaris damang, serta mantir di tingkat kelurahan dan desa harus menjadi perhatian utama. Oleh sebab itu, peningkatan penghasilan tetap dan dana operasional bagi lembaga kedamangan ini sangat penting,” jelasnya.
Sekretaris Umum DAD Murung Raya, Herianson D. Silam, menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini. Menurutnya, perhatian dari pemerintah daerah, khususnya dari DPMD, akan memberikan dampak positif bagi kinerja para pemangku adat, yang selama ini berperan vital dalam melestarikan identitas masyarakat adat di Murung Raya.
Kami sangat berterima kasih atas perhatian besar pemerintah daerah kepada pemangku adat. Peningkatan kesejahteraan ini akan membantu mereka dalam menjalankan tugasnya menjaga adat istiadat dan budaya kita,” ujar Herianson singkat.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, harapannya peran para damang dan mantir adat dapat lebih optimal dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya di Murung Raya, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai pelindung identitas masyarakat adat.