Puruk Cahu , Warta Borneo News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran 800/91/BKPSDM sebagai tindak lanjut dari Perpres 21/2023 serta arahan Gubernur Kalimantan Tengah mengenai pengaturan jam kerja selama bulan suci.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Berikut jam kerja yang berlaku selama Ramadan:
- Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB.
- Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 15.30 WIB.
- Sabtu (bagi yang bekerja): Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB.
Unit layanan publik seperti rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam mengatur jam kerja mereka, dengan ketentuan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
"ASN diharapkan tetap menjaga disiplin dan suasana kerja yang harmonis selama Ramadan, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Rahmat.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pemkab Murung Raya memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sambil memberikan ruang bagi ASN untuk beribadah dengan lebih nyaman.(Maulana)