Puruk Cahu, Warta Borneo News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya, Jalan Gatot Subroto, Senin (17/3/2025). Rapat dihadiri oleh 17 anggota DPRD, Bupati Murung Raya Heriyus S.E., perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut adalah Raperda tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh yang diinisiasi DPRD Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan, mutu pendidikan, serta layanan kesehatan sebagai prioritas pembangunan daerah.
“Kita harus terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, dan meningkatkan kualitas kesehatan. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Murung Raya yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Heriyus.
Bupati Heriyus juga menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Raperda tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh tersebut. Saat ini, Kabupaten Murung Raya masih mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 1884/61/2017 tentang Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditi Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan, yang ditetapkan pada 31 Januari 2017. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, baik dari aspek nilai ganti rugi maupun kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah daerah sepakat untuk segera menindaklanjuti Raperda ini agar menjadi payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan ganti rugi tanam tumbuh. Ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan, khususnya dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Murung Raya,” tegas Heriyus.
Ia berharap kehadiran Raperda ini dapat memberikan kejelasan regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat yang lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan umum maupun di luar pembangunan umum.
Dalam rapat tersebut, juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024. Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran berjalan.
Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 ini menjadi momentum penting dalam mendorong terciptanya regulasi yang lebih adil dan akuntabel di Kabupaten Murung Raya.
(Dahli)