Puruk Cahu, Warta Borneo News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus mempercepat penegasan batas wilayah desa dengan menerapkan sistem penetapan titik koordinat berbasis teknologi digital. Langkah strategis ini dinilai penting untuk memperjelas batas administrasi desa dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.
Program ini diawali dengan pelatihan teknis yang diikuti oleh 116 peserta dari desa-desa di wilayah Murung Raya, termasuk desa-desa yang berbatasan dengan kabupaten lain. Selain itu, sebanyak 10 orang perwakilan kecamatan dan sejumlah petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. Pelatihan tersebut difokuskan pada metodologi penandaan titik koordinat, bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Abikson, S.Sos., M.IP., dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, menegaskan bahwa proses ini menjadi tonggak penting dalam penataan wilayah administrasi desa. Ia menyebutkan bahwa pemetaan berbasis koordinat digital akan meningkatkan kepastian hukum wilayah, mempermudah pelayanan publik, dan memperkecil potensi sengketa batas wilayah.
"Kami menilai penetapan titik koordinat ini sangat penting, bukan hanya untuk memperjelas batas desa, tetapi juga untuk mendukung pelayanan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, kami melibatkan sumber daya manusia yang sudah terlatih melalui pelatihan resmi yang bekerja sama dengan BIG," kata Abikson, Rabu (20/3).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini beberapa desa di Kecamatan Murung dan Kecamatan Tanah Siang telah mulai melakukan penandaan titik koordinat, meskipun masih perlu penyesuaian dengan standar teknis yang telah ditetapkan oleh BIG.
"Kami terus memfasilitasi dan mendampingi desa serta kecamatan yang sedang dalam proses penetapan koordinat, agar hasilnya sesuai ketentuan. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendorong partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat akurasi data wilayah," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, menambahkan bahwa penetapan batas desa tidak hanya melibatkan survei dan pemetaan teknis, tetapi juga musyawarah bersama masyarakat serta pemerintah desa setempat untuk mencapai kesepakatan.
"Proses penetapan batas ini bukan hal yang mudah. Butuh waktu, konsistensi, dan koordinasi yang baik dari semua pihak. Sebagai gambaran, di Provinsi Jawa Barat saja, proses seperti ini memakan waktu hingga 10 tahun. Kabupaten Murung Raya memiliki luas wilayah 23.700 kilometer persegi, jadi tentu saja kami butuh ketelitian dalam menjalankan tahapan ini," ungkap Lynda.
Ia juga menekankan bahwa dengan penerapan teknologi koordinat digital, Kabupaten Murung Raya tidak lagi mengandalkan pemasangan patok fisik, melainkan menggunakan titik koordinat yang sudah terverifikasi secara digital untuk menetapkan batas administrasi desa.
"Langkah ini akan membantu menciptakan basis data wilayah yang lebih akurat dan terintegrasi, mendukung perencanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Dengan pelaksanaan penetapan batas desa berbasis titik koordinat ini, Pemkab Murung Raya berharap dapat menghindari potensi konflik perbatasan, memperkuat sistem administrasi desa, dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik di masa mendatang.
(Yul)